Jumat, 22 April 2016

Tugas Ilmu Budaya Dasar (IBD)-Manusia dan Keadilan


TUGAS IV
ILMU BUDAYA DASAR (IBD)
Manusia dan Keadilan



Disusun oleh
NAMA : SHINTA LARASATI
KELAS : 1KA29
NPM : 16115551
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI



 ==================================================

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun Makalah Ilmu Budaya Dasar ini.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Dosen mata kuliah “Ilmu Budaya Dasar” kami Bapak Sarwoko yang telah membimbing saya dalam mata kuliah yang bersangkutan.
Dalam tugas ini saya dapat menyelesaikan makalah tentang”Manusia dan Keadilan”. Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Semoga makalah in dapat bermanfaat bagi saya dan semua pembaca.
Demikian kata pengantar ini saya buat. Saya menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, untuk itu saya mohon maaf bila ada kesalahan kata dalam pembuatan makalah ini, Saya harap kritik dan saran pembaca yang membangun dapat membuat makalah ini lebih baik lagi. Terima Kasih.


          Bekasi, 25 Maret 2016





BAB I
PENDAHULUAN


1. LATAR BELAKANG
Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya. Dari latar diatas  penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.

2. TUJUAN
Tujuan dari penyususan makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.

     3. RUMUSAN MASALAH
1.   Apa itu arti keadilan dan macam-macamnya?
2.   Apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu?
3.   Bagaimana kasus ketidakadilan dalam masyarakat?
        4.  Apa arti kejujuran dan pemulihan nama baik?
5.    Apa itu pembalasan ?





BAB II
 PEMBAHASAN

1.     PENGERTIAN KEADILAN DAN MACAMNYA

A.    Pengertian Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B.     Keadilan Sosial

Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.


C.    Macam – macam Keadilan

a). Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu
b).   Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
c).    Keadilan legal (keadilan moral)
terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
d).  Keadilan distributif
terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
e).     Keadilan komutatif
terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.

2.      ARTI KECURANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
      Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).

Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
1.      Greed (keserakahan)
2.      Opportunity (kesempatan)
3.      Need (kebutuhan)
4.      Exposure (pengungkapan)


Selain yang disebutkan di atas penyebab kecurangan  juga ada beberapa lagi, seperti :
a.      Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b.       Kesempatan/Peluang (opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c.       Motivasi (motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.       Daya tarik (attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e.      Keberhasilan (success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.

3.      KASUS KETIDAKADILAN DALAM MASYARAKAT

Contoh kasusnya yaitu kasus tabrakan, orang biasa ditahan dan anak mentri tidak di tahan.
Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijerat Pasal 283, Pasal 287 serta Pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Hanya saja begitu sampai pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.

Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara.  Melihat kasus tersebut dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.

4.      ARTI KEJUJURAN DAN PEMULIHAN NAMA BAIK
A.    Kejujuran
                        Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. 

B.     Pemulihan nama baik
                        Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak

5.         ARTI PEMBALASAN

                 Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.




BAB III
          KESIMPULAN

1.      Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

2.      Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.

3.      Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.

4.      Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.

5.      Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.




DAFTAR PUSTAKA

- Widagdho, Djoko,dkk.2003. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.
- Wahyu, Ramdani . 2008.  Ilmu Budaya Dasar. Bandung: Cv. Pustaka Setia.
- Notowidagdo, Rohman . 1996.  Ilmu Budaya Dasar berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta: Rajawali Pers.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar