TUGAS
IV
ILMU BUDAYA DASAR (IBD)
Manusia dan Keadilan
ILMU BUDAYA DASAR (IBD)
Manusia dan Keadilan
Disusun
oleh
NAMA : SHINTA LARASATI
KELAS : 1KA29
NPM : 16115551
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI
NAMA : SHINTA LARASATI
KELAS : 1KA29
NPM : 16115551
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI
==================================================
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun
Makalah Ilmu Budaya Dasar ini.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Dosen mata
kuliah “Ilmu Budaya Dasar” kami Bapak Sarwoko yang telah membimbing saya dalam
mata kuliah yang bersangkutan.
Dalam tugas ini saya dapat menyelesaikan makalah
tentang”Manusia dan Keadilan”. Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas
mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Semoga makalah in dapat bermanfaat bagi saya dan
semua pembaca.
Demikian kata pengantar ini saya buat. Saya menyadari bahwa
makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, untuk itu saya mohon maaf
bila ada kesalahan kata dalam pembuatan makalah ini, Saya harap kritik dan
saran pembaca yang membangun dapat membuat makalah ini lebih baik lagi. Terima
Kasih.
Bekasi,
25 Maret 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih
terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat
dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini
menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil
terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara
kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan terjadi
perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan,
kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan
yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik
orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang
dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya. Dari latar diatas penulis akan
mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya
dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.
2. TUJUAN
2. TUJUAN
Tujuan dari penyususan makalah ini adalah sebagai bahan
untuk mempelajari materi dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dan disamping itu
mahasiswa dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
3. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu arti keadilan dan
macam-macamnya?
2. Apa itu arti dari kecurangan dan
faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu?
3. Bagaimana kasus ketidakadilan
dalam masyarakat?
4. Apa arti kejujuran dan pemulihan nama baik?
5. Apa itu pembalasan ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN KEADILAN DAN MACAMNYA
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut
Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
B. Keadilan
Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
C.
Macam – macam Keadilan
a). Keadilan individual, adalah
keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu
b). Keadilan
sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur
itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
c). Keadilan legal
(keadilan moral)
terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan
fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap
orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
d). Keadilan distributif
terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama
contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan
dengan lulusan sarjana.
e). Keadilan
komutatif
terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim
sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga
masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk
memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.
2.
ARTI KECURANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan
sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia
karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati,
tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary
yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari
kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan
dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain,
dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua
cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui
(dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa
ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong
seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE,
yaitu:
1.
Greed (keserakahan)
2.
Opportunity (kesempatan)
3.
Need (kebutuhan)
4.
Exposure (pengungkapan)
Selain
yang disebutkan di atas penyebab kecurangan juga ada beberapa lagi,
seperti :
a.
Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b.
Kesempatan/Peluang (opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c.
Motivasi (motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.
Daya tarik (attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e.
Keberhasilan (success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
3. KASUS
KETIDAKADILAN DALAM MASYARAKAT
Contoh
kasusnya yaitu kasus tabrakan, orang biasa ditahan dan anak mentri tidak di
tahan.
Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa
mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil
hingga tewas. Anak Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu
pun dijerat Pasal 283, Pasal 287 serta Pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan
Jalan Hanya saja begitu sampai pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310
tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara. Melihat kasus tersebut dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.
Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara. Melihat kasus tersebut dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.
4. ARTI KEJUJURAN DAN
PEMULIHAN NAMA BAIK
A. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau
perbuatan.
B. Pemulihan
nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan
– perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
5.
ARTI PEMBALASAN
Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang
bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi
teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri.
Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat
apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan
diberikan karena dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga
pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan.
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang
seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain
menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
BAB III
KESIMPULAN
1. Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya.
3.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada.
4.
Pemulihan nama baik, nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
5. Pemidanaan
merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Pembalasan
terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa
dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
DAFTAR PUSTAKA
- Widagdho, Djoko,dkk.2003. Ilmu
Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.
- Wahyu, Ramdani . 2008. Ilmu Budaya Dasar. Bandung: Cv. Pustaka
Setia.
- Notowidagdo, Rohman . 1996. Ilmu Budaya Dasar berdasarkan Al-Qur’an dan
Hadits. Jakarta: Rajawali Pers.